#

Layanan | Produksi Pembiayaan

Merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanismenya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan dengan berbagai jenis menyesuaikan kebutuhan anggota yang praktinya berdasarkan aturan-aturan secara syar’i.

Contact With Us

FeaturPembiayaan

Sebagai Lembaga Keuangan yang bergerak juga di bidang Pembiayaan Syariah, maka BMT Al-Iktisab memiliki Produk Pembiayan yang berdasarkan aturan-aturan syar'i, serta diawasi secara ketat ddalam penggunaan akad-akadnya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) BMT Al-Iktisab Kebun Baru.

Pembiayaan berupa sebagian modal, yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhannya, masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk turut serta mewakili atau menggugurkan hak-haknya dalam manajemen usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau sesuai kesepakatan bersama.t

#

Pembiayaan modal sepenuhnya dari BMT AL-IKTISAB, sedangkan anggota/calon anggota menyediakan usaha dan manajemennya. Hasil keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan bersama berdasarkan ketentuan hasil.

#

Pembiayaan atas dasar jual beli dimana harga jual didasarkan atas harga asal yang diketahui bersama ditambah keuntungan untuk BMT AL-IKTISAB, Keuntungannya adalah selisih harga jual dengan harga asal yang disepakati bersama

#

Adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang, dan BMT mendapatkan ujroh/jasa atas penitipan agunan sesuai kesepakatan.

#

Pembiayaan degan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembelian suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pengguna jasa sebesar jumlah harga barang dan keuntungan yang telah disepakati.

#

Adalah suatu sistem yangberkaitan dengan segala bentuk pinjaman tanpa imbalan yang berasaskan pada hukum ai-qardh al hasan. Dalam literatur fikih klasik, konsep qardh al hasan dikategorikan dalam aqad tathawwi atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.

#